9 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

9 Polisi Tersangka Penganiayaan Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

NET
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - 9 Polisi Tersangka Penganiayaan Warga yang Tewas, Dipicu Meminta Motornya Jangan Ditilang

Langkah cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Hari ini, Rabu (25/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

Besok Prada DP Divonis, Ibu Vera Oktaria: Jika Tak Dihukum Mati, Hukuman Seumur Hidupun Kami Setuju

Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019).
Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). ((KOMPAS.com/FITRI R))

Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir.

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.

Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved