Berita Palembang

75 Anggota DPRD Sumsel 2019-2024 Resmi Dilantik, Bergaji Rp 52 Juta, Ini Rinciannya

Sejumlah 75 Anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024, resmi mengambil sumpah dan janji sebagai wakil rakyat, Selasa (24/9/2019)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana rapat Paripurna (65) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda pengucapan sumpah dan janji 75 anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Sumsel, Selasa (24/9/2019) pukul 14.00 wib. 

Selama ini juga, para anggota DPRD Sumsel jika melakukan kunjungan kerja, akan mendapat uang saku sebesar Rp 25 juta untuk maksimal 4 hari.

Jumlah ini diluar biaya akomodasi tiket pesawat, operasional kendaraan dan tiket hotel. Kemudian ada juga dana reses sebesar Rp 21 juta, yang dalam setahun dibatasi maksimal 3-4 kali.

Para anggota DPRD Sumsel itu juga akan mendapatkan 4 stel pakaian dinas, dan setiap tahun akan kembali mendapatkan pakaian dinas serupa masing- masing 2 stel.

"Nanti juga, mereka akan mendapatkan pin emas tanda sebagai anggota DPRD Sumsel, masing- masing akan mendapat pin emas 24 karat seberat 10 gram (sekitar Rp 7 jutaan), dan itu akan menjadi miliki mereka."

"Tapi kapan pemberiannya, bisa saja setelah pelantikan karena anggarannya masih dibahas," tukas Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved