Berita Palembang
75 Anggota DPRD Sumsel 2019-2024 Resmi Dilantik, Bergaji Rp 52 Juta, Ini Rinciannya
Sejumlah 75 Anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024, resmi mengambil sumpah dan janji sebagai wakil rakyat, Selasa (24/9/2019)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah 75 Anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024, resmi mengambil sumpah dan janji sebagai wakil rakyat, Selasa (24/9/2019).
75 anggota DPRD Sumsel ini dilantik melalui rapat paripurna istimewa, di mana pengambilan sumpah dan janji oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Para anggota legislatif tingkat provinsi tersebut, akan mendapatkan gaji plus tunjangan setiap bulan minimal Rp 52 juta masing- masing orang.
Berdasarkan sumber dari keuangan DPRD Sumsel, pendapatan para wakil rakyat tersebut total bersih sekitar Rp 52 juta.
Rinciannya uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.
• (Update) 28 Mahasiswa Masuk IGD RS Charitas, Bertambah Lagi 2 Mahasiswi dari Unsri
Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.
Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000, dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.
Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102.
• Pimpinan DPRD Sumsel Anita Noeringhati Sanggupi Tuntutan Mahasiswa, Tandatangani Perjanjian
Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.
Gaji yang diterima para anggota DPRD Sumsel periode 2019- 2024 tidak akan jauh beda dengan periode 2014-2019.
Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa.
Dimana setiap bulan, ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meski uang representasi yang didapat full 100% yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.
Dimana, gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel.
Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.
Selain itu, ketua dan 3 wakil ketua juga mendapat fasilitas rumah dinas, dan kebutuhan yang diperlukan di rumah dinas tersebut selama 5 tahun menjabat.
• Transmart Palembang Sempat Diserbu Mahasiswa Untuk Berlindung