5 Hal Penting Smart SIM, Cara Buat & Biaya Pembuatan, SIM Lama Berlaku atau Tidak, Ini Penjelasannya

5 Hal Penting Smart SIM, Cara Buat & Biaya Pembuatan, SIM Lama Berlaku atau Tidak, Ini Penjelasannya

Kompas.com
Ilustrasi Smart SIM 

Para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta.

Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang.

2. Tampilan Fisik Smart SIM

Ketika ditemui Kompas.com di Hotel Bidakara, Refdi sempat menunjukkan wujud Smart SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik.

Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) (WhatsApp/Kompas.com)

3 Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM

Meski Smart SIM memiliki banyak fitur, Kakorlantas Polri Irjen Refdi mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang),

jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," ucap Kakorlantas mengutip dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.

Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved