5 Hal Penting Smart SIM, Cara Buat & Biaya Pembuatan, SIM Lama Berlaku atau Tidak, Ini Penjelasannya

5 Hal Penting Smart SIM, Cara Buat & Biaya Pembuatan, SIM Lama Berlaku atau Tidak, Ini Penjelasannya

Kompas.com
Ilustrasi Smart SIM 

4. Biaya Pembuatan Smart SIM

Menurut Refdi seperti yang dikutip dari Kompas.com, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000

Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

5. Fitur E-money Bisa Diaktifkan Bisa Juga Tidak

Smart SIM nantinya bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran, termasuk membayar tol.

Namun, fitur ini opsional.

Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.

"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.

Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved