(Kronologi) Ternyata Pacar Erwin Memang Terlibat Pembunuhan, IM Sengaja Pancing Erwin Untuk Datang

Pembunuh Erwin alias W yang tewas di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/9) malam akhirnya ditangkap

Penulis: Eko Hepronis |
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan rilis jumat siang. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Teka-teki siapa pembunuh Erwin alias W yang tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/9) malam akhirnya terungkap.

Sebelumnya, warga RT 06 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I itu tewas mengenaskan dengan luka tusuk didada kirinnya.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuh Erwin.

Setelah satu dari tiga orang tersangka, HAN (15) alias Gundul, warga Jalan Bengawan Solo, RT 09, Kelurahan Ulak Surung ditangkap.

HAN ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (19/09/2019) kemarin saat pulang sekolah.
Sementara dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15) dan di IM alias B (13) masih dalam pengejaran polisi.

Perkara Asmara Maut di Lubuklinggau, Erwin Dipanggil Pacar Lalu Tiba-tiba Jatuh Bersimbah Darah

(Kronologi) Erwin Janjian Temu Pacar Tapi Malah Dibunuh, Kini Pacar Erwin Hilang dan Medsos Diblokir

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan didapati bahwa pelakunya ada tiga HAN, IL dan IM.

Diduga penyebab kematian Erwin akibat jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM.
Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres, Jumat (20/9).

Peran tersangka HAN ini memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.

"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.

Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara. Namum akan dilihat perkembangan kedepannya setelah dua tersangka lainnya tertangkap.

"Pengakuan tersangka HAN ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya.

Sementara HAN mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban Erwin. Ia pun mengaku sangat menyesal telah terlibat membunuh Erwin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved