Berita Palembang
Warga Palembang Ini Kebingungan, Setor Uang Rp 105 Juta Dapat Sertifikat Tanah Palsu
Darmawi alat, warga Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang sedang pusing tujuh keliling
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Darmawi, warga Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang sedang pusing tujuh keliling.
Ia menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah sebesar Rp 105 juta!
"Saya ketipu, Pak. Saya tidak tahu harus bagaimana," kata Darmawi kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Kamis (19/9/2019).
Diungkapkan pria 29 tahun itu, penipuan terhadap dirinya terjadi pada 25 Juni lalu.
Saat itu Darmawi mencari orang yang bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah.
• Bappenas Akui Ibu Kota Baru di Lahan Sukanto Tanoto, Sukanto adalah Orang Terkaya ke-5 di Singapura
Lalu, datang seorang pria bernama Kolbi, menawarkan diri untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.
Darmawi mengaku tidak terlalu akrab dengan Kolbi, namun kenal dari rekannya.
"Kolbi ini tidak terlalu saya kenal karena dia ini temannya teman saya sesama wiraswasta," papar Darmawi.
Merasa cukup percaya pada Kolbi, Darmawi lantas memberikan uang sebesar Rp 105 juta kepada Kolbi.
Beberapa hari kemudian, sertifikat tanah tersebut rampung dan diberikan Kolbi pada Darmawi.
Namun sertifikat yang diberikan tersebut ternyata keluaran tahun 1987, sedangkan pengajuan pembuatan sertifikat itu untuk tahun 2019.
• Wanita Tomboi Asal Palembang Diringkus Polres Prabumulih, Bawa 5 Pil Ekstasi
"Saya heran dengan sertifikat yang diberikan, terus saya cek ke dinas berwenang dan ternyata nomor sertifikat itu tidak terdaftar," ungkap Darmawi.
Sementara Kolbi, sejak terakhir kali bertemu Darmawi saat menyerahkan sertifikat tanah, hingga kini tidak kelihatan batang hidungnya.
"Saya tunggu-tunggu itikad baik dari dia (Kolbi), tapi sampai sekarang dia tidak ada. Makanya saya lapor polisi," kata Darmawan yang mengaku masih tidak percaya dengan apa yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan yang dialami korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 105 juta.
• Gubernur Sumsel Ikut Padamkan Api Kebakaran Lahan di Tulung Selapan OKI
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polresta Palembang."
"Untuk pelaku jika terbukti bersalah, bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Yon.