Berita Viral
Viral Bocah Posting Kalimat Puitis, KPI Sebut Sebagai Bentuk Kejahatan Data Cyber Crime
Viral! Bocah Pujangga karena Tulisan Puitisnya, KPI Sebut Sebagai Bentuk Kejahatan Data Cyber Crime
“Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa,” kata Susianah.
Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah,” sebut Susianah.
Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.
• Inilah Wajah Penyebar Video Bugil Siswi SMA di Prabumulih, Akui Cemburu Pacarnya Selingkuh