Berita Viral
Viral Bocah Posting Kalimat Puitis, KPI Sebut Sebagai Bentuk Kejahatan Data Cyber Crime
Viral! Bocah Pujangga karena Tulisan Puitisnya, KPI Sebut Sebagai Bentuk Kejahatan Data Cyber Crime
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral Bocah Posting Kalimat Puitis, KPI Sebut Sebagai Bentuk Kejahatan Data Cyber Crime
Belakangan nama Fahri Skroepp viral di facebook maupun instagram.
Pasalnya, bocah bertubuh gempal yang diperkirakan masih duduk di bangku SD tersebut sering mengunggah foto dirinya dengan caption-caption puitis dan bikin baper.
Postingan yang diunggah oleh akun gosip @nyinyir_update_real, Kamis (19/9/2019) ini seketika ramai diperbincangkan.
• (Kronologi) Erwin Janjian Temu Pacar Tapi Malah Dibunuh, Kini Pacar Erwin Hilang dan Medsos Diblokir
• Breaking News: Prakiraan BMKG Sumsel Tanggal 23-24 September Bakal Hujan, Peluang 80 Persen
Bocah tersebut selalu menyertakan potret dirinya saat menulis kalimat puitis nan romantis.
Banyak warganet yang tak menyangka bocah sekecil itu sudah mampu merangkai kata-kata puitis dan gombal.
Tulisannya beragam, mulai dari tentang kerinduan tershadap seorang kekasih, hingga kegalauan seseorang yang sedang putus cinta.
Namun tak sedikit juga netizen yang tidak percaya Fahri yang masih sangat kecil mampu menyusun kata-kata indah nan puitis.
Dan menduga, akun Fahri Skroepp dikendalikan orang dewasa namun memakai foto anak kecil.
Kalau pun benar Fahri itu masih anak-anak, banyak netizen menduga, kata-kata cinta super romantis itu dia copy dari novel.


Namun dilansir dari kompas.com, akun bernama Fahri Skroepp tersebut bukanlah milik seorang anak kecil.
Akun lain bernama Hanifah Noor, menyampaikan informasi bahwa foto dan nama yang digunakan oleh akun Fahri Skroepp adalah identitas keponakannya yang masih anak-anak.
Sehingga ia pun memohon siapapun untuk membantu melaporkan akun tersebut agar segera diblok.
Menerima informasi ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutnya sebagai bentuk data cyber crime.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.
“Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa,” kata Susianah.
Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah,” sebut Susianah.
Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.
• Inilah Wajah Penyebar Video Bugil Siswi SMA di Prabumulih, Akui Cemburu Pacarnya Selingkuh