Komisi III DPR RI Bakal Cecar Irjen Firli Terkait Pelanggaran Etik Saat Fit and Proper Test

Komisi III DPR RI Bakal Cecar Irjen Firli Terkait Pelanggaran Etik Saat Fit and Proper Test

Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kapolda Sumsel Irjen Firli 

Dari 10 nama yang lolos, Irjen Firli menjadi satu-satunya calon dari kepolisian. 

Sebelumnya, surat dari Presiden terkait 10 nama calon pimpinan KPK sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019) hari ini.

Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk memilih 5 orang menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

- Nama Irjen Firli Bahuri resmi berada di 10 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Irjen Firli lolos beserta 9 calon lainnya pada wawancara dan uji publik.

Nama Irjen Firli diumumkan bersama 9 calon lainnya oleh Ketua Pansel KPK Yenti, Senin (2/9/2019).

Irjen Filri yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel ini menyisihkan rekannya sesama anggota Polri yaitu, Antam Novambar, Sri Handayani, Bambang Herwanto.

Sejak KPK terbentuk 2003, pimpinan KPK selalu diisi oleh anggota Polri.

Di periode pertama, Taufiqurachman Ruki lulusan terbaik Akpol 1971 ini saat menjabat komisioner KPK telah pensiun dari Polri.

Kemudian pada periode kedua ada nama Bibit Samad Rianto yang menjadi komisoner KPK.

Selanjutnya pada periode ketiga, sebenarnya tidak ada anggota Polri ataupun pensiunan yang menduduki jabatan komisioner KPK, namun Taufiqurachman Ruki ditunjuk sebagai Plt ketua KPK.

Pada periode keempat, ada nama Basaria Panjaitan yang mengisi slot pimpinan KPK dari unsur Polri.

Kini pada periode 2019-2023 satu-satunya dari Polri adalah Irjen Firli.

Akankah nama Firli masuk 5 besar sebagai komisioner KPK.

Seperti diketahui, pPnitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved