Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Tidak Rapi dan Bergelombang, Melihat Proyek Jalan Tersangka Suap Bupati Muara Enim
Untuk menuju lokasi pembangunan proyek tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 4.5 jam dari Kota Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSUMSEL.COM, MUARAENIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktir suap proyek di Kabupaten Muara Enim.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani, Kepala Bidang Dinas PUPR Muara Enim, dan Pengusaha.
Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.
Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.
KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka.
Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.
Tribunsumsel.com kemudian memantau pembangunan proyek PT Enra Sari berupa peningkatan Jalan desa Lecah, Mekar Jaya dan Lubai Persada di Kecamatan Lubai Ulu, Kamis (5/9/2019).
Untuk menuju lokasi pembangunan proyek tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 4.5 jam dari Kota Muaraenim.
Tampak hampir sebagian besar proyek pembangunan jalan baik di desa Lecah, Mekar Jaya, Lubai Makmur,dan Desa Lubai Persada kecamatan Lubai Ulu dilaksanakan oleh Robi Okta Fahlevi.
Sebagian proyek yang dikerjakan oleh Robi tersebut sudah selesai.
Namun ada juga beberapa pekerja masih melakukan pengecoran jalan di desa Mekar Jaya.
Sebagian proyek tersebut memang tampak jauh dari jangkauan dan pemukiman warga.
Secara kasat mata, sebagian jalan yang dibagun tampak kurang rapi dan saat dilintas terasa bergelombang.
Namun untuk di desa Lubai Persada yang dekat dengan pemukiman warga kondisi proyek yang dibagun cukup rapi.
Untuk nilai proyek pembangunan peningkatan jalan Sp Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada bernilai Rp 20.7 miliar, sedangkan untuk untuk peningkatan jalan di desa Lecah Rp 13 Miliar.
Seorang warga Lubai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Robi bukanlah orang baru untuk pengerjaan proyek dikawasan Lubai Ulu.
"Saya tahu dia sejak 2017 sudah melaksanakan pembangunan proyek dan lanjut lagi ke 2018 dan 2019 ini," katanya.
Dikatakannya sejak adanya peristiwa penangkapan terhadap Robi, pekerja yang mengerjakan proyek jalan di desa Mekar Jaya sempat tidak bekerja selama dua hari.
"Tidak tahu karena apa, apakah karena adanya kasus tersebut atau karena kekurangan bahan," katanya.
Sementara itu Agustam, Kades Lubai Persada mengaku juga terkejut saat mengetahui adanya penangkapan tersebut.
"Kita turut prihatin, padahal masih ada proyeknya disekitar sini yang belum selesai, dan kami berharap, meskipun ada peristiwa ini pembangunan proyek jalannya masih tetap dapat dilanjutkan, karena kami sebagai masyarakat sangat membutuhkan jalan tersebut sebagai penghubung desa kami," katanya.
Geledah Kantor Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muaraenim, Kamis (5/9/2019).
Penggeledahan ini terkait kasus suap kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani dan Kabid di dinas PUPR.
Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, tampak 6 orang tim KPK tiba di Pemkab Muaraenim sekitar pukul 15.00 Wib.
Mereka menggunakan dua unit mobil innova berwarna hitam.
Dengan dikawal oleh anggota Polres Muaraenim, tim KPK langsung menuju ruang bupati Muaraenim yang berada di lantai dua Kantor Bappeda Muaraenim.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Bupati Muaraenim sekitar 2, 5 jam.
Dari ruangan Bupati Muaraenim, KPK membawa sebanyak 3 buah koper dan beberapa tas ransel yang diduga berisikan berkas-berkas dan dimasukan menggunakan mobil innova yang membawa tim KPK datang ke Pemkab Muaraenim.
Terima 10 Persen
Bupati Muaraenim Ahmad Yani disangkakan dengan korupsi pada 16 proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu Rp 130 miliar.
Dari Rp 130 miliar itu, Ahmad Yani diduga menerima 10 persen dalam bentuk commitment fee di angka Rp 13,4 miliar.
KPK merilis commitment fee itu diberikan oleh satu perusahaan milik Robi Okta Fahlefi alias ROF yang kini sudah jadi tersangka. Perusahaan itu bernama PT Enra Sari.
Saat rilis di Gedung merah Putih semalam, KPK tak menyebut rinci 16 proyek tersebut.
Tribunsumsel.com lalu melakukan penelusuran tentang proyek-proyek apa saja yang dimenangkan PT Enra Sari di Muaraenim.
Penelusuran dilakukan lewat website lpse.muaraenimkab.go.id. Ini merupakan website resmi pengumuman lelang tender proyek pemerintahan.
Ternyata PT Enra Sari sudah menjadi rekanan dari Pemkab Muaraenim sejak lama.
Paling tidak di situs itu, PT Enra Sari sudah menjadi rekanan Pemkab Muaraenim sejak 2013 lalu. PT Enra Sari sudah mengikuti proses tender lelang dan tercatat memenangkan beberapa proyek.
Selama masa kepemimpinan Ahmad Yani di Muaraenim, Tribunsumsel.com mendapatkan data ada 5 proyek besar yang dimenangkan oleh PT Enra Sari.
Nilai total pagu 5 proyek itu Rp 61 miliar (lihat grafis). Paling besar Tender Peningkatan Jalan Sp. Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada, tanggal pembuatan 24 Februari 2019, dengan pagu senilai Rp 21.000.000.000.
Sampai saat ini Tribunsumsel.com hanya menemukan 5 proyek yang dimenangkan oleh PT Enra Sari sejak masa kepemimpinan Ahmad Yani dengan pagu sebesar Rp 61 miliar itu.
Namun KPK merilis ada 16 proyek. Diduga proyek lainnya melibatkan ROF dengan nama perusahaan berbeda atau perusahaan afiliasi. Tribunsumsel.com menemukan beberapa indikasi ke arah perusahaan afiliasi.
Misalnya, di data Ditjen AHU Kemenkumham, PT Enra Sari terdaftar dengan alamat di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI.
Tapi data ini berbeda dengan pengumuman di situs LPSE. Di situs LPSE, Tribunsumsel.com mendapati alamat dari PT Enra Sari yakni di JALAN NASKAH I no 410 rt 08 - Palembang (Kota)-Sumatera Selatan.
Ternyata ada sebuah perusahaan lain yang alamatnya berada di JL.HARAPAN JAYA I, NOMOR : 72, RT.31, RW.08, SEI SELAYUR, KALIDONI. Perusahaan itulah yang diduga jadi perusahaan afiliasi.