Berita Viral

Benarkah Ambulans Hanya Untuk Orang yang Bernyawa, Pasca Viral Ayah Gendong Jenazah Anak di Cikokol

Benarkah Ambulans Hanya Untuk Orang yang Bernyawa, Pasca Viral Ayah Gendong Jenazah Anak di Cikokol

Google Map - Mobil Ambulans Puskesmas Cikokol
Penampakan Mobil Ambulans Puskesmas Cikokol 

Enam kategori tersebut yakni:

1. Ambulans transportasi
2. Ambulans Gawat Darurat
3. Ambulan Rumah Sakit Lapangan
4. Ambulans Pelayanan medik bergerak
5. Kereta jenazah
6. Ambulans udara

Dari enam kategori tersebut, setiap kendaraan mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.

Berikut ini tujuan penggunaan kendaraan pelayanan medik yang Tribunnews rangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001

1. Ambulans Transportasi

Tujuan penggunaan adalah untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama perjalanan.

2. Ambulans Gawat Darurat

Tujuan penggunaannya adalah yang pertama untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit.

Kedua, untuk pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/ rumah sakit.

Yang terakhir adalah sebagai kendaraan transport rujukan.

3. Ambulans rumah sakit lapangan

Tujuan penggunaannya adalah untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.

Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulan pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.

4. Ambulans pelayanan medik bergerak

Tujuan penggunaannya adalah untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.

Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.

5. Kereta jenazah

Kegunaannya adalah untuk pengangkutan jenazah.

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 dapat dilihat melalui tautan berikut.

Lihat video lengkap:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved