Ibu Guru Dikirimi Video Mesum: Ini Pelakunya, Video Itu Masuk Saat Ibu Guru Lis Sedang di Sekolah

Seorang guru SMP di Palembang tak terima ada orang berinisial MN yang mengiriminya video mesum.

Editor: Prawira Maulana
ILUSTRASI
Ilustrasi guru dikirim video mesum. 

Ibu Guru Dikirimi Video Mesum: Video Itu Masuk Saat Ibu Guru Lis Sedang di Sekolah, Ini Pelakunya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang guru SMP di Palembang tak terima ada orang berinisial MN yang mengiriminya video mesum. 

Video itu dikirim lewat aplikasi whatsapp saat bu guru berinisial Lis itu sedang mengajar. 

Bukan main terkejutnya Lis, guru SMP di Palembang saat mendapat pesan whastapp dari temannya.

Bukan pesan biasa, ternyata itu adalah sebuah video mesum .

Entah apa maksud temannya tersebut.

Hanya saja Lis yang seorang guru ini merasa malu dan geram atas perlakuan temannya tersebut.

Ia pun langsung mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan tindakan temannya tersebut, Jumat (23/8/2019).

Video panas itu dikirimkan oleh seorang temannya berinisial MN.

Warga Jalan TPA Sukawinatan Lorong Bhineka Kecamatan Sukarame Palembang ini tidak terima atas perlakuan MN.

Kepada petugas, Lis menyebut orang yang mengirim video tersebut merupakan warga komplek Azar Permai, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Kejadiannya siang kemarin (Kamis 22/8) sekitar jam satu siang ," ungkap Lis saat memberikan keterangan di hadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang.

Lis menerangkan, saat video panas itu itu masuk dirinya sedang berada di sekolah SMP tempatnya bekerja.

Sebagai salah satu staf pengajar dia merasa malu atas ulah MN yang menurutnya dengan sengaja mengirim video yang berisi adegan tak senonoh sepasang manusia tersebut.

Namun, Lis tak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke WhatsApp pribadinya.

Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor.

 Cerita Penghulu : Lia dan Calon Suaminya Terlihat Harmonis, Tapi Wanita Aceh Ini Pilih Gantung Diri

"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.

Sementara, KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved