Biadab, Ayah Kandung 9 Tahun Paksa Kedua Anaknya Jadi Budak Seks Demi Layani Nafsu Syahwatnya
Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.Kali ini, kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (*)
Berita Terkait