Biadab, Ayah Kandung 9 Tahun Paksa Kedua Anaknya Jadi Budak Seks Demi Layani Nafsu Syahwatnya
Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.Kali ini, kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.
Kali ini, kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa dua bersaudara remaja putri asal Maluku.
SL (20) dan NL (22) menjadi korban pemerkosaan selama sembilan tahun.
Mirisnya, pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri.
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Sejak kejadian itu, tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal sama kepada NL.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.
Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
