Marak Balas Dendam Pakai Video Mesum, Dari Jibril Aktivis Mahasiswa Sampai Pemuda di Bandung

Makin ngawur saja kejahatan yang terjadi belakangan ini. Sebar-menyebar video mesum pun dijadikan senjata balas dendam. Dalam minggu ada dua kasus

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN JABAR
Sidang penyebaran video mesum. 

Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang telanjang.

Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.

 Tragisnya Nasib Rayya Pria Bertato Video Vina Garut: Positiv HIV AIDS, Struk dan Kelainan Biseksual

Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.

Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto bugil itu melalui akun berbeda.

Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan intim.

"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.

Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

 Tragisnya Nasib Rayya Pria Bertato Video Vina Garut: Positiv HIV AIDS, Struk dan Kelainan Biseksual

Kasus di Yogyakarta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved