Berita Musi Rawas

Dibawa Kabur, ABG 15 Tahun asal Musirawas Ini 4 Hari Disetubuhi Supriyanto

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Kepolosan DS (15 tahun), benar-benar dimanfaatkan oleh Supriyanto untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi ABG dipaksa bersetubuh 

Namun upaya Supriyanto menyuruh DS meminta uang kepada bibinya tak berhasil. Karena Supriyanto takut nomor rekeningnya dapat dilacak oleh bibi DS.

Hingga akhirnya, setelah empat hari membawa kabur, Supriyanto kemudian mengantar DS pulang ke rumah bibinya dengan cara di berhentikan di pinggir jalan dekat rumah bibinya.

Setelah sampai di rumah bibinya, DS kemudian menceritakan semua yang dialaminya bahwa dia telah disetubuhi oleh Supriyanto selama empat hari pergi tersebut.

Mendengar penuturan DS, bibinya kontan kaget lalu melapor kepada orang tua DS untuk kemudian melapor ke polisi dengan dasar laporan LP / B- 79 /VIII/ 2019 / SS /Mura, tgl 07 Agustus 2019.

Inilah 17 Petunjuk Fakta Prada DP Lakukan Pembunuhan Berencana, Sakit Hati dan Cemburu Sejak Lama

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (22/8/2019), keberadaan pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan kemudian diamankan di Kantor Polres Musirawas," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (22/8/2019).

Tersangka Supriyanto (tengah) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur diamankan di Satreskrim Polres Musirawas.
Tersangka Supriyanto (tengah) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. (Sripo/ Ahmad Farozi)

Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP/ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved