Janda Muda Dimodusin Polisi Gadungan, Jalin Hubungan Asmara, Berakhir Secara Menyakitkan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Editor:
M. Syah Beni
Istimewa via Tribun Cirebon
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Janda Muda di Majalengka Tertipu Mentah-mentah Pesona Polisi Gadungan, Harta pun Habis Dikuras, https://cirebon.tribunnews.com/2019/08/21/janda-muda-di-majalengka-tertipu-mentah-mentah-pesona-polisi-gadungan-harta-pun-habis-dikuras?page=all.
Berita Terkait