Divonis Hukuman Mati, Cerita Kesadisan Tika Herli Bunuh Ibu dan Anak di Pagaralam, Mayatnya Dilempar

Tika Herli (31) divonis hakim pengadilan negeri Pagaralam dengan hukuman mati.Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa

Instagram/NET
Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam 

"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.

Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.

"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.

Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.

Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.

Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.

"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."

"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.

Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.

"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang.

"Keterangan tersangka dengan fakta yang kita temui di lapangan berbeda. Namun semua akan terus kita buktikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji waktu itu.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved