Polwan Ini Ucap Syukur Datang Tepat Waktu Gagalkan Pesta Seks Tukang Bakso yang Jual Istri Hamil

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dan timnya datang tepat waktu sebelum kejahatan menyedihkan itu terjadi.

Editor: Prawira Maulana
KOMPAS.COM
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth (kanan) dan tersangka penjual istri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA - Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dan timnya datang tepat waktu sebelum kejahatan menyedihkan itu terjadi.

Dian Tri Susilo (20) menjual istrinya yang baru berusia 16 tahun dan tengah hamil untuk pesta seks threesome.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," kata, Ruth.

Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap Dian Tri Susilo (20).

AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved