Karhutla 2019

TNI dan Polisi Tangkap 5 Orang Pembakar Lahan di OKI, Mengaku Buka Lahan Tanam Cabai

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan TNI menangkap lima pelaku pembakaran lahan

Penulis: Winando Davinchi |
Istimewa
Keempat pelaku pembakaran lahan saat diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Jejawi, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan TNI menangkap lima pelaku pembakaran lahan.

Lima orang itu ialah Yayan (33 tahun), warga Dusun I Desa Batun Baru Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kemudian Boski dan Ali yang keduanya warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi.

Dua lagi yang diamankan adalah Hamidi dan Tukiran yang merupakan warga Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

Yayan mengaku, berencana menanam cabai di lahan miliknya.

Petugas Water Boombing Kebakaran Lahan Meninggal, Ini Hasil Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara

Rencana mananam cabai batal lantaran keburu diciduk Tim Gakkum Karhutbunlah Satreskrim Polres OKI.

Yayan kedapatan membakar lahan seluas 40×7 meter di Dusun IV Desa Muara Batun Jejawi.

Akibat ulahnya itu ia kini dibawa ke Mapolres OKI untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.

"Pelaku telah berada di Polres OKI dan masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, Rabu (14/8/2019).

Yayan juga akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Ancaman penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Viral Video Kebakaran Lahan di Muara Medak, Bupati Muba Paksa Perusahaan Padamkan Api

Pelaku yang nekat bakar lahan dengan motif untuk ditanami cabai ini ditangkap kemarin.

Saat itu Tim Gakkum Karhutbunlah yang sedang patroli mendapati ada lahan terbakar di Desa Muara Batun.

"Tim melihat asap dan langsung mendatangi TKP, serta menemukan pelaku Yayan berada di lokasi kebakaran, setelah dimintai jawaban, diakui oleh pelaku, dirinya yang membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian pelaku diamankan di Mapolres OKI," ujarnya.

Pihak berwajib sebelumnya juga telah menangkap empat warga yang sedang membakar lahan,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved