Berita PALI

Spesialis Begal Pakai Pistol Mainan di PALI Ini Ditembak Polisi, Temannya Pakai Senjata Api Buron

Rizal (21 tahun), seorang spesialias begal (perampokan) menggunakan senjata api ditembak anggota Tim Elang Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI.

Sripo/ Reigan
Rizal (21 tahun), seorang spesialias begal (perampokan) menggunakan senjata api ditembak anggota Tim Elang Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (14/8/2019) 

“Baru dua kali ini pak, pertamo kami dapat dua motor, motor kami jual di D 2, aku dapat bagian Rp 900 ribu. Saat merampok korban masih ABG korban berlima menggunakan dua sepeda motor, satu motor bonceng tiga."

"Saat merampok juga menggunakan pistol rekitan digunakan Fr,” jelas Rizal.

Sementara korban, Rahim Sanjaya mengaku dirinya saat itu baru pulang dari tempat temannya di kawasan Talang Padang untuk dekorasi pernikahan.

Namun, saat pulang ia berboncengan dengan temannya dan disetop oleh kawanan perampok menggunakan senjata api.

"Mereka menyetop kami keluar dari semak-semak dan langsung mengacungkan senjata. Kami sempat kabur usai handpone teman saya dirampas."

"Kemudian saya langsung menghubungi teman yang lain di Talang Padang sehingga banyak teman kami membantu dan melakukan kejar-kejaran dengan pelaku," ungkapnya.

Foto Wajah Terbaru 2 Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi, Pasang Wajah Kalem dan Tak Gondrong Lagi

Sementara, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda M Arafah menjelaskan, satu dari dua tersangka pelaku perampokan berhasil diamankan.

Saat itu pihakanya mendapat laporan dari warga, lalu melakukan pengejaran yang saat itu anggota tangah melakukan patroli rutin.

“Dari tangan tersangka kita amankan dua unit sepeda motor, satu unit milik pelaku dan sepeda motor milik korban, berikut satu pucuk senjata api rakitan," jelasnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan perampokan terhadap korbanya menggunakan sepeda motor.

Dimana keduanya berhasil merampok anak baru gede (ABG), di wilayah Polsek Talang Ubi, akibtanya lima orang korban menggunkan dua sepeda motornya dibawa Rizal CS beberapa bulan lalu.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan," jelasnya.(SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved