Berita OKU
Ratu Sosialita di Baturaja Habiskan Uang Rp2,1 Miliar Hasil Penipuan untuk Foya-foya, Ini Modusnya
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Meyssi (48 tahun) yang dikenal sebagai ratu sosialita di Baturaja di tangkap polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Meyssi (48 tahun) yang dikenal sebagai ratu sosialita di Baturaja ditangkap polisi.
Ternyata uang yang dipakai untuk mendukung penampilannya itu adalah hasil penipuan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.
Meyssi meraup uang Rp 2,1 Miliar hasil penipuan itu.
Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita.
Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.
• Lahir dari Keluarga Bos Djarum dan Ayam Bulungan, Ia Tolak Hidup Mewah dan Memilih Jadi Biarawati
Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.
Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
• Ayu Ting Ting Tak Terima Nama Enji Disebut Ayah Bilqis Saat Berkurban, Ini Jawaban Ayah Rozak
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
• 3 Skin Baru Mobile Legends Bakal Rilis Kolaborasi KOF, Ada Skin Aurora, Gusion, dan Dyrroth
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).