Sidang Prada DP

Ini Sebabnya Prada DP Menginap di Kamar 06 Penginapan Sahabat Mulya Sungai Lilin

Kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP kembali digelar, Selasa (12/8) besok.

Editor: Prawira Maulana

Hotel Tutup

 Pasca jenazah Vera Oktaria ditemukan dalam kondisi mengenaskan termutilasi, Jumat (10/5/2019) lalu, penginapan Sahabat Mulia menghentikan kegiatan operasionalnya alias tutup.

Hal ini diketahui saat Wiwin Safitri (23) menantu pemilik penginapan memberikan kesaksian pada sidang ketiga Prada Deri Pramana (Prada DP) di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).

Sidang ini diketuai Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH (baju biru)dan Mayor Chk Syawaluddin SH, serta Panitera Peltu Sapriyanto. Adapula Mayor Chk Andi Putu SH yang bertindak sebagai Oditur.

"Penginapan masih tutup (sampai saat ini). Bisa dikatakan salah satu penyebabnya karena ada kejadian itu (penemuan mayat Vera)," ujar Wiwit dihadapan majelis hakim.

"Selain itu karena bapak dan ibu mau pulang dulu ke Sulawesi," sambungnya.

Dikatakan Wiwit, Prada DP datang ke penginapan pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 02.00 pagi.

Saat itu dia dibangunkan oleh Arafik alias Nofik (32) yang merupakan petugas jaga malam sekaligus juru parkir di penginapan. Nofik juga hadir di sidang sebagai saksi.

"Malam itu lagi gantikan tugas kasir. Karena sehari setelah puasa, karyawan kami izin pulang kampung," jelasnya.

Saat itu, Prada DP datang menggunakan baju abu-abu serta topi dan tas punggung.

Dia mengaku bernama Doni dengan identitas berasal dari desa Karang Agung.

"Saat itu memang tidak menunjukkan KTP. Biasanya pakai, tapi karena sudah malam jadi tidak saya minta KTP orang itu,"ungkapnya.

Kesaksian Wiwit hampir sama seluruhnya dengan apa yang telah di sampaikan Nofik pada kesaksian sebelumnya.

Mulai dari kedatangan Prada DP bersama perempuan yang diduga kuat merupakan Vera Oktaria. Hingga soal uang sewa yang sempat disanggah oleh Prada DP saat Nofik memberikan kesaksian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved