Syarat dan Tahapan Pemekaran Desa, Ada 27 Desa Persiapan di Sumsel Tunggu Persetujuan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima kabupaten di Sumsel mengajukan pemekaran desa

Sripo/ Rahmaliyah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumsel, Yusnin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima kabupaten di Sumsel mengajukan pemekaran desa.

Total ada 72 desa persiapan yang masih menunggu proses persetujuan untuk menjadi desa definitif.

Adapun rinciannya, Muba 3 desa, Muara Enim satu desa, OKI 22 desa, OKU Timur 20 desa, Pali ada 26 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumsel Yusnin menjelaskan, pengajuan untuk menjadi desa persiapan ke desa definitif telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing.
Syarat pengajuan pemekaran desa minimal 800 KK dan 4000 jiwa.

Polres Muaraenim Waspadai 10 Desa Paling Rawan Karhutla, Lakukan Sosialisasi kepada Masyarakat

"Sebelum pemekaran atau menjadi desa persiapan, desa induk harus memiliki jumlah lebih populasi dari ketentuan syarat desa persiapan setelah dimekarkan," ujarnya, Selasa (6/8/2019)

Yusnin menambahkan, secara administratif, pemekaran desa diajukan oleh Bupati ke DPRD setempat.

Selanjutnya, setelah disetujui dewan untuk dibahas menjadi Perda, Pemkab mengajukan permohonan kode register ke provinsi agar bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa.

Selanjutnya, tim dari Kemendagri akan turun untuk melakukan penilaian. Jika layak, kode desa akan diberikan dan Pemda bisa melakukan peresmian.

Awas Masuk Penjara, Kades Diingatkan Jangan Cuma Bisa Pakai Dana Desa Tapi Harus Juga Tahu Buat LPJ

"Prosesnya cukup lama. Mereka diberi waktu sampai 3 tahun sampai dinilai layak menjadi desa baru, yang sesuai dengan kriteria desa yang tercantum di UU No 66 Tahun 2016 tentang Desa dan Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang pemekaran desa. " jelasnya

Sejauh ini, kata Yusnin, Pengajuan kode register sudah diberikan ke Pali.

Sedangkan OKI sudah mengajukan desa definitif namun yang disetujui oleh DPRD setempat hanya 5 dibentuk karena sudah mencukupi syarat .

"OKU Timur baru masukkan surat untuk minta kode register desa dari Pemprov Sumsel, dalam waktu dekat akan menurunkan tim penataan desa di Sumsel," jelasnya. (SP/Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved