Berita Palembang

Seorang Wanita dan 2 Pria di Palembang Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu dan 780 Pil Ekstasi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang wanita bersama dua pria di Palembang terlibat peredaran 1 kilogram sabu dan 780 pil ekstasi

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Seorang wanita bersama dua pria di Palembang terlibat peredaran 1 kilogram sabu dan 780 pil ekstasi diamankan Polresta Palembang, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang wanita bersama dua pria di Palembang terlibat peredaran 1 kilogram sabu dan 780 pil ekstasi.

Ketiganya dibekuk Satresnarkoba Polresta Palembang di dua lokasi berbeda.

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni Dedie Ahmad (35 tahun), warga Jalan Kamboja Lorong Taman Murni Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

Kemudian Devi Junita (29 tahun), warga Jalan Riau IV Perumahan OPI PNS Jakabaring.

Ketiga adalah Wahyu Martin (31 tahun), warga Jalan Karnariansyah lorong PU kelurahan 20 ilir Kecamatan IT II Palembang.

Selain meringkus ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu dan 780 butir pil ekstasi.

Warga Batam Masukkan Sabu-sabu Lewat Anusnya, Dicegat di Bandara SMB II Palembang

Kasatnarkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Pertama, Kamis (01/08/2019) tersangka Dedi dan Devi dengan sabu seberat 50 gram.

Setelah dilakukan pengembanganpetugas kembali menemukan kepemilikan narkoba dari pelaku lain.

Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu-sabu & 20 Ribu Butir Ekstasi, Diduga Jaringan Letto

“Dua tersangka itu ditangkap di salah satu kosan di kawasan Demang Lebar Daun, dan pada Minggu (04/08/2019) ditangkap satu tersangka lagi atas nama Martin, dan diamankan 1 kg sabu serta 780 butir pil ekstasi,” kata Kompol Akbar saat gelar rilis di ruang Satres Narkoba Polresta Palembang Selasa (6/8/3019)

Dikatakan Kompol Akbar, ketiga pelaku tersebut memasarkan barang haram tersebut bukan perantara.

“Narkoba ini rencananya akan diedarkan di dalam Kota Palembang, dan belum terkait dengan jaringan luar kota,” ungkapnya.

Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Anak Jambi Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Diamankannya narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan 780 butir ekstasi ini, dikatakan Akbar, setidaknya dapat menyelamatkan lebih kurang 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved