Berita Palembang
Warga Palembang Diperingatkan Bayar PBB Sebelum 31 September 2019, Lewat Jatuh Tempo Kena Denda
Warga Palembang Diperingatkan Bayar PBB Sebelum 31 September 2019, Lewat Jatuh Tempo Kena Denda
Warga Palembang Diperingatkan Bayar PBB Sebelum 31 September 2019, Lewat Jatuh Tempo Kena Denda
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, mulai melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke Kecamatan, Jumat (2/8/2019).
Sebanyak 109.000 SPPT baru dibagikan ke wajib pajak.
Jumlah tersebut setelah diberikan stimulus sebesar 20 sampai 75 persen.
Sedangkan SPPT yang dibawah Rp 300 tetap, tidak dilakukan penarikan.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, mulai besok SPPT mulai didistribusikan ke warga.
Melalui UPTD dan RT RT di 18 kecamatan di Palembang.
• Dulu Artis Ini Miskin hingga Terpaksa Makan Dari Sisa Tong Sampah, Kisah Hidupnya Menyayat Hati
• Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal
• Serikat Pekerja Pertamina RU III Ingin Blok Corridor Balik Lagi 100 Persen Untuk Indonesia
Menurut dia, pihaknya akan menarik terlebih dahulu SPPT lama dan setelah itu diberikan SPPT yang baru.
"Tarik dulu SPPT yang lama baru kita berikan SPPT baru," kata dia.
Sulaiman mengatakan, perubahaan SPPT ini juga sudah dilakukan di sistem.
Sehingga saat wajib pajak bayar sudah tertera nilai uang setelah diberikan stimulus.
"Jadi di sistem juga sudah berubah nilai PBB nya sudah menggunakan nilai yang baru," kata dia.
Setelah penyerahan ini pihaknya berharap, pekan ini seluruh SPPT baru ini sudah tersebar ke wajib pajak.
"Setelah warga terima kami berharap untuk segera melakukan pembayaran," kata dia.
Menurut dia, jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 September 2019.
Jika wajib pajak membayar di atas tanggal tersebut maka dikenakan denda sebesar dua persen.
"Tiap bulannya 2 persen dendanya kalau dibayar di atas tanggal 31 Desember 2019," kata dia.
Sementara pembayaran, bisa dilakukan di setiap bank Sumsel Babel yang ada di Palembang.
Cukup membawa SPPT yang baru ke bank kemudian menyerahkan nominal uang yang tertera sesuai di lembar SPPT.