Serikat Pekerja Pertamina RU III Ingin Blok Corridor Balik Lagi 100 Persen Untuk Indonesia
Serikat Pekerja Pertamina RU III Ingin Blok Corridor Balik Lagi 100 Persen Untuk Indonesia
Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM - PALEMBANG - Serikat Pekerja Pertamina RU III yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kecewa atas keputusan Pemerintah
yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips untuk 20 tahun kedepan mulai tahun 2023.
Keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB ke Mahkamah Agung pada November 2018 lalu.
Ketua Umum SPP RU III, M Yunus menjelaskan, semua kebijakan Kementrian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015
yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.
Selain itu Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100 persen dalam pengelolaan blok migas,
antara lain memperbesar konstribusi National Oil Company (NOC) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi.
"Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut," ujarnya, Jumat (2/8).
Yunus menerangkan, keputusan ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor,
dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang RU II Dumai.
Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi gas di Indonesia termasuk di Sumsel, hingga April 2019 produksi gas Lapangan Grisik,
Blok Corridor mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari), sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.
"Para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas," katanya.
SPP RU III menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina namun tidak berpihak kepada Pertamina.
