Sidang Prada DP
Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal
Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal
Leni juga memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam sidang anaknya.
• Daftar 11 Kampus Swasta Terbaik di Palembang Versi Tribun Sumsel, Ini Jurusan Favoritnya
Dia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangan dalam kesempatan itu.
"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.
Setelah itu Leni mendapat izin dari majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya,
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan sebagai salah seorang saksi pada sidang perdana dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, Kamis (1/8/2019).
Dia menangis tersedu-sedu saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang bertanya mengenai perasaannya saat mengetahui putri bungsunya itu meninggal dengan cara mengenaskan.
"Hancur pak (hati saya), sakit," kata Suhartini sembari menangis tersedu dihadapan majelis hakim.
Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Serta
Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH selaku hakim anggota.
• Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana
Tak hanya Suhartini yang menangis tersedu, hal serupa juga terlihat dari Prada Deri.
Deri juga sama sekali tidak memberikan bantahan terhadap semua keterangan yang disampaikan Suhartini dalam persidangan.
"Siap pak, benar," kata Prada Deri dengan suara terbata-bata menangis saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai sikapnya atas kesaksian yang telah diberikan Suhartini.
Bahkan saat kuasa hukum yang duduk di sebelahnya bertanya pada Suhartini, Prada Deri terus saja menangis tersedu-sedu dan terus menundukkan kepalanya.
Dia sama sekali tidak menatap Suhartini yang duduk tepat di depannya.
Nama Serli
Siang ini sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (DP) masih digelar di Pengadilan Militer.
Seorang perempuan bernama Serli beberapa kali disebut dalam persidangan Prada DP.
Nama Serli disebut oleh saksi kedua bernama Putra Baladewa saat bersaksi pagi tadi.
Serli menurut keterangan Putra adalah perempuan yang beberapa kali menemani Prada DP saat berada di kos-kosan.
"Saya pernah menemani terdakwa mencari kost, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.
Serli rencananya ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Tetapi kemudian yang bersangkutan tak hadir.
"Nanti selasa kita hadirkan, kalau tetap tidak datang bakal dijemput paksa," tegas Mayor Chk Andi Putu SH Oditur persidangan yang diwawancarai Tribun saat jeda sidang.
Usai mendengarkan cerita dari saksi, terdakwa Prada Deri Pramana tampak menundukkan kepala dan hendak menangis.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.
Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.
Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).
Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.
• Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP
• Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana
• Tangis Prada DP Akhirnya Pecah Saat Kakak Kandung Vera Oktaria Bersaksi
Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.
Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.
Prada DP mengaku Serli adalah pacaranya.
Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.
Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.
Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.
Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.