Sidang Prada DP

Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal

Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal

MA FAJRI
Prada DP menangis di persidangan. 

Imam Sosok yang Menyuruh Prada DP Membakar Vera Oktaria Seusai Dimutilasi, Kini Imam Sudah Meninggal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Prada Deri Permana alias Prada DP ternyata mendapat inisiatif untuk membakar mayat Vera Oktaria dari seorang bernama Imam.

Imam yang menyuruh Prada DP membakar mayat Vera Oktaria ternyata sudah meninggal dunia.

Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.

"Itu kan dalam dakwaan Imam menyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui seusai sidang.

Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.

Ibu Jadi Ojek Online Demi Biaya Anak Ikut Audisi Puteri Remaja Indonesia, Kisah Mengharukan Ibu Yuli

Terkuak Nama Orang Suruh Prada Deri Permana Bakar Jasad Vera Oktaria Usai Dimutilasi

"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya

"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya

Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.

"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.

Dalam sidang perdana kemarin yang digelar di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019) siang.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria kasir minimarket pada Jumat (10/7/2019) lalu, di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain.

Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.

 Setelah Disersi dari kesatuan di Baturaja, terdakwa Prada Deri Pramana tinggal di Palembang.

Berikut fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam sidang perdana kemarin.

Meskipun orangtua terdakwa juga tinggal di Palembang, usai disersi Prada DP menyewa kost-kostan.

"Dia (Deri) minta bantu saya buat cari kos-kosan, lalu saya bantu carikan dan sudah dibayar satu bulan, tetapi ia tinggal disana selama empat hari saja," terang Putra Baladewa teman terdakwa Prada DP saat memberikan kesaksian di persidangan..

Selama terdakwa sewa kost dan berdiam empat hari, nyatanya saksi menyebut nama Sherly.

"Sudah dapat kostan dia (Deri) bilang sama saya, kalau malam ini bakal datang Sherly membawa selimut untuk menginap selama dua hari, setelah itu saya pulang dan tidak tahu lagi," jelasnya.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan sidang disersi.

Di sela waktunya saat membacakan dakwaan, Oditur Mayor Chk Andi Putu menerangkan bahwa terdakwa Prada Deri Pramana bertemu korban Vera Octaria di jembatan Kertapati.,

"Pada tanggal 7 Mei 2019, terdakwa bertemu korban di jembatan kertapati menuju Sungai Lilin," katanya kepada majelis hakim, Kamis (1/8/2019).

Sejumlah saksi memberikan kesaksian dan ada sejumlah barang bukti ditunjukkan.

Selama keterangan saksi, Prada DP tampak beberapa kali menangis.

Bahkan hakim sempat menegurnya.

Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim bahkan dua kali memperingatkan Prada agar berhenti menangis.

"Terdakwa, apakah bisa melanjutkan persidangan? Kalau tidak bisa, istirahat dulu," kata Hakim Ketua.

"Siap! Bisa Yang Mulia," ucap Prada DP sambil berlinang air mata.

 Tangis Prada DP Akhirnya Pecah Saat Kakak Kandung Vera Oktaria Bersaksi

 Inilah Detik-detik Prada DP Hendak Menangis Saat Perempuan Bernama Serli Disebut Saksi, Siapa Dia?

"Prajurit harus tetap tenang," timpal Hakim Ketua.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Prada DP diberikan kesempatan untuk menyanggah keterangan saksi.

"Saat (Vera) di Bengkulu, saya tidak ada masalah dengan pacar saya," kata Prada, masih terus menangis.

Pada sidang perdana ini, mendengarkan keterangan 7 saksi.

Berikut foto-foto Prada DP yang tampak menangis:

Prada DP menangis.
Prada DP menangis. (MA FAJRI)
Prada DP menangis di persidangan.
Prada DP menangis di persidangan. (MA FAJRI)

Melihat Prada DP menangis ibu Vera Oktaria tak luluh. Ia belum memaafkan terdakwa pembunuh anaknya itu.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria belum bisa memaafkan perbuatan Prada Deri Pramana yang telah membunuh anak kandungnya.

Bahkan Suhartini berujar bahwa air mata Prada Deri yang terus jatuh saat persidangan merupakan air mata buaya.

"Aaahhh, Air mata buaya itu," ujar Suhartini dengan saat ditemui setelah menjadi salah seorang saksi pada sidang perdana Prada Deri Pramana di pengadilan pengadilan Militer I-04 Jakabaring 
Palembang, Kamis (1/8/2019).

Suhartini mengaku hatinya belum lega. Dia ingin melihat Prada Deri mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Kalau bisa dihukum mati, baru saya merasa lega," tegas Suhartini.

Dalam persidangan, orang tua Prada Deri Pramana yakni Leni juga sempat menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan pada Suhartini.

Namun permintaan itu langsung ditolak oleh ibu empat orang anak tersebut.

"Belum bisa pak," timpal Suhartini dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.

Leni juga memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam sidang anaknya.

 Daftar 11 Kampus Swasta Terbaik di Palembang Versi Tribun Sumsel, Ini Jurusan Favoritnya

Dia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangan dalam kesempatan itu.

"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.

Setelah itu Leni mendapat izin dari majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, 

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan sebagai salah seorang saksi pada sidang perdana dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, Kamis (1/8/2019).

Dia menangis tersedu-sedu saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang bertanya mengenai perasaannya saat mengetahui putri bungsunya itu meninggal dengan cara mengenaskan.

"Hancur pak (hati saya), sakit," kata Suhartini sembari menangis tersedu dihadapan majelis hakim.

Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring 
Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. 
Serta 
Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH selaku hakim anggota.

 Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana

Tak hanya Suhartini yang menangis tersedu, hal serupa juga terlihat dari Prada Deri.

Deri juga sama sekali tidak memberikan bantahan terhadap semua keterangan yang disampaikan Suhartini dalam persidangan.

"Siap pak, benar," kata Prada Deri dengan suara terbata-bata menangis saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai sikapnya atas kesaksian yang telah diberikan Suhartini.

Bahkan saat kuasa hukum yang duduk di sebelahnya bertanya pada Suhartini, Prada Deri terus saja menangis tersedu-sedu dan terus menundukkan kepalanya.

Dia sama sekali tidak menatap Suhartini yang duduk tepat di depannya.

Nama Serli

 Siang ini sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (DP) masih digelar di Pengadilan Militer.

Seorang perempuan bernama Serli beberapa kali disebut dalam persidangan Prada DP.

Nama Serli disebut oleh saksi kedua bernama Putra Baladewa saat bersaksi pagi tadi.

Serli menurut keterangan Putra adalah perempuan yang beberapa kali menemani Prada DP saat berada di kos-kosan.

"Saya pernah menemani terdakwa mencari kost, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.

Serli rencananya ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Tetapi kemudian yang bersangkutan tak hadir.

"Nanti selasa kita hadirkan, kalau tetap tidak datang bakal dijemput paksa," tegas Mayor Chk Andi Putu SH Oditur persidangan yang diwawancarai Tribun saat jeda sidang.

Usai mendengarkan cerita dari saksi, terdakwa Prada Deri Pramana tampak menundukkan kepala dan hendak menangis.

Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.

Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.

Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).

Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.

 Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP

 Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana

 Tangis Prada DP Akhirnya Pecah Saat Kakak Kandung Vera Oktaria Bersaksi

Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.

Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.

Prada DP mengaku Serli adalah pacaranya.

Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.

Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.

Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.

Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.

Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved