Berita Prabumulih

25 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2014-2019 Dapat Uang Jasa Pengabdian di Akhir Masa Jabatan

Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih diakhir masa jabatan bakal menerima uang jasa pengabdian

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Sekretaris DPRD Prabumulih, Heriyani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH–Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih diakhir masa jabatan bakal menerima uang jasa pengabdian.

Uang tersebut akan diberikan kepada 25 anggota DPRD Prabumulih atas pengabdian mereka selama menjadi wakil rakyat.

Sekretaris DPRD Prabumulih, Heriyani mengungkapkan, pemberian uang jasa pengabdian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Sesuai peraturan yang ada, diakhir masa jabatan anggota dewan itu ada hak mereka mendapat uang jasa pengabdian," ungkap Sekwan kepada wartawan.

INFO PENTING: KPU Prabumulih Umumkan Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Pemilu 2019

Sekwan mengatakan, semua anggota dewan di kota Prabumulih mendapatkan semua karena seluruhnya mengabdi hingga 5 tahun masa jabatan atau tidak ada yang kena pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi yang kena PAW tidak mendapatkan, yang mendapatkan itu yang bekerja sampai 5 tahun. ketentuan itu sesuai aturan yang ada," katanya.

Hak keuangan adminitrastif DPRD juga tertuang pada perwako nomor 5 tahun 2017.

Adapun uang jasa pengabdian tersebut kata dia, berdasarkan dalam ketentuan yakni 6 kali representasi.

Cemburu Kekasihnya Diajak Nyanyi, Alasan Candra Tusuk YouTuber Lahat Ratu Lubuk Larangan

Peraturan itu kata Heriyani tertuang pada bagian ketiga PP 18 tahun 2017 yang mengatur tentang uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.

"Pada Pasal 19 ayat 2 huruf e berbunyi jika masa bakti dengan 5 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi, namun untuk tiap dewan besaran uang jasa pengabdian yang akan diberikan tidak sama," lanjutnya.

Disinggung apakah nantinya, anggota DPRD periode 2014-2019 akan menerima cinderamata atau sejenisnya, Heriyani menegaskan tidak ada yang akan memberikan apapun yang tidak masuk dalam ketententuan ataupun aturan.

"Kami tidak menganggarkan untuk yang lain-lain, yang harus kami penuhi hanyalah yang ada dalam ketentuan peraturan, hak-hak anggota DPRD sudah diatur semua."

"Begitu juga dengan cinderamata tidak ada karena tidak diperbolehkan yang bolah hanya jasa pengabdian," tegasnya

Porprov Prabumulih 2019 : Masih Kurang Ribuan Kamar Atlet dan Panitia, Ini Upaya Pemkot

Ditanya masalah pelantikan 25 anggota DPRD terpilih, wanita asli kota Prabumulih itu mengaku pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD masa bhakti 2019-2024.

"Berdasarkan SK masa bhakti dewan sekarang berakhir 27 September, namun kami masih menunggu surat dari Gubernur," lanjutnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yasdin Irianto mengaku pihaknya akan segera mengajukan proses permohonan SK pelantikan ke Gubernur.

"SK baru diserahkan ke Walikota tinggal meneruskan ke Provinsi. Ada perubahan sedikit, tapi mudah-mudahan Agustus sudah proses pengajuan," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved