Igin Tahu Bagaimana Cara Membuat Sertifikasi Halal MUI di Palembang Mudah dan Murah

Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Prof Aflatun menepis anggapan pengembangan pariwisata halal di Sumsel

Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
zoom-inlihat foto Igin Tahu Bagaimana Cara Membuat Sertifikasi Halal MUI di Palembang Mudah dan Murah
NET
logo halal

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Prof Aflatun menepis anggapan pengembangan pariwisata halal di Sumsel dianggap mengancam keberlangsungan pelaku Usaha Mikro Kecik Menengah (UMKM) terkait kewajiban harus mengantongi sertifikat halal.

Menurutnya kebijakan wisata halal dan pembuatan sertifikasi sudah diatur dalam bentuk peraturan pemerintah daerah yang digunakan dalam Pergub sehingga tidak ada anggapan sulit dan menghalangi ruang gerak pelaku usaha.

Dia mencontohkan beberapa kota yang sukses dan menjadi percontohan nasional menerapkan wisata halal seperti halnya Padang dengan aturan daerahnya.

Wisata halal menurutnya bukan hanya dari segi makanan saja tapi juga lokasi wisatanya itu sendiri juga harus dikembangkan agar sesuai syariat sehingga bisa menarik minat wisatawan.

Terkait anggapan membuat sertifikasi halal dari MUI sulit itu tidak benar.

"Hari kedua Festival Ekonomi Syariah nanti akan kita bongkar semua tata cara mengajukan sertifikasi halal sebab mudahz murah dan cepat," ujarnya, Kamis (1/8/2019).

Dalam workshop itu nanti akan dipaparkan secara lengkap bagaiamana cara mendapatkan sertifikasi halal. Apa saja yang harus dipenuhi agar produk makanan atau olahannya bisa lulus sertifikasi.

"Jadi datang ajak sanak keluarga pelaku usaha dan dangarkan sendiri bagaimana caranya mendapat sertifikasi mudah tidak seperti anggapan yang ada selama ini jika itu sulit," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, H Saim Marhadan mengatakan minimnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus pembuatan sertifikasi mengakibatkan masih banyak produk makanan belum mengantongi sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal itu memberikan kenyamanan bagi konsumen untuk mengonsumsinya sehingga tidak lagi was-was akan kandungannya," ujarnya belum lama ini.

Dikatakannya pentingnya sertifikasi halal juga memberikan benefit lebih bagi pedagang.

Konsumen jelas akan memilih makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal dibanding produk serupa yang belum memiliki sertifikasi.

Kalau konsumen nyaman maka mereka bisa berdampak mendongkrak penjualan.

Saim mengimbau pada pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya karena mudah dan cepat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved