Tak Tahan Saat Lihat Tetangganya Menyusui Bayi, Pria di Musi Rawas Menyelinap Lalu Memperkosanya

Tak Tahan Saat Lihat Tetangganya Menyusui Bayi, Pria di Musi Rawas Menyelinap Lalu Memperkosanya

ISTIMEWA
Tersangka pemerkosa ibu menyusui di Musirawas. 

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku kasus pemerkosaan ini diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan kronologi pemerkosaan dan pencabulan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved