Lolos Seleksi Capim KPK, Ini Total Harta Kekayaan Kapolda Sumsel, Jenderal yang Taat Lapor LHKPN

Sebanyak 9 jenderal dari kepolisian dinyatakan lolos uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli saat berkunjung ke Graha Tribun, Kamis (11/7/2019) siang. 

Para purnawirawan itu, yakni Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Boy Salamuddin, Irjen (Purn) Suedi Husein, Irjen (Purn) Yovianes Mahar dan Irjen (Purn) Yotje Mende.

Bahkan, ada pula purnawirawan Polri yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya, yakni Kombes (Purn) Kharles Simanjuntak.

Adapun, seorang purnawirawan lainnya, yakni Irjen (Purn) Hengkie Kaluara juga belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN.

Ia diketahui dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pansel Tidak Tegas?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kepatuhan terhadap LHKPN ini sebenarnya sudah menjadi sorotan, termasuk dari KPK sendiri.

Sejak awal KPK sudah merilis ke publik mengenai adanya tujuh capim KPK dari kepolisian yang belum melaporkan LHKPN.

Kurnia pun menilai, pansel tidak tegas dalam menyikapi calon dari Polri yang belum melapor LHKPN.

Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor kekayaan mereka.

Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara," kata dia.

Namun, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih menegaskan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon.

Surat pernyataan berbunyi, seorang calon pimpinan KPK yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya apabila tidak melaporkan LHKPN.

Pernyataan ini berlaku setelah capim terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Jadi nanti, begitu terpilih lima orang (pimpinan baru KPK), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II" 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved