Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas

Anggap Bukti Tak Kuat, Obby Frisman Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus SMA Taruna

Berkas pra peradilan Obby Frisman (24) dengan tergugat penyidik Polresta Palembang, telah resmi dimasukkan ke pengadilan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kuasa hukum Obby Frisman (24) mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berkas pra peradilan Obby Frisman (24) dengan tergugat penyidik Polresta Palembang, telah resmi dimasukkan ke pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang, Senin (22/7/2019). Ini terkait kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Obby Frisman merupakan pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kekerasan hingga mengakibatkan mengakibatkan Delwyn (14) meninggal dunia.

"Jadi hari ini sesuai dengan perkataan sebelumnya, bahwa kami siap mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polresta Palembang karena telah menetapkan klien kami yakni Obi Frisman Sebagai tersangka kasus SMA Taruna Indonesia," ujar kuasa hukum Obby Frisman yakni Suwito Winoto SH saat ditemui di depan gedung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang.

Fakta Mengejutkan Obby Tersangka Tewasnya Siswa SMA Taruna, Ternyata Pernah Menjadi Caleg

Pengacara Obby Masukkan Berkas Praperadilan Senin Depan, Perlawanan Tersangka Kasus SMA Taruna

Suwito berujar, bukan tanpa alasan pihaknya melakukan gugatan pra peradilan tersebut.Sebab kuasa hukum obby mengklaim, siap maju ke proses persidangan karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan berbagai kejanggalan pada penetapan tersangka SMA Taruna Indonesia bagi kliennya.

"Jadi setelah kami lakukan investigasi secara menyeluruh dari saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan, itu kejanggalannya sudah agak terang benderang. Karena apa yang telah ditetapkan pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik dengan tim kami sangat berbeda jauh dengan apa yang kami temukan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Suwito juga menganggap penetapan status tersangka pada kliennya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Dimana, seharusnya penetapan sebagai tersangka harus disertakan dengan bukti yang kuat.

"Tapi menurut kami ini tidak ada. Seperti yang saya katakan sebelumnya, setelah dikroscek ke lapangan, ditanyakan pula dengan saksi-saksi yang ada, didapatlah hasil bahwa barang bukti bagi polisi untuk menetapkan Obi sebagai tersangka, itu tidak singkron dengan hasil investigasi kami," bebernya.

Suwito mengatakan, tindakan yang dilakukannya tersebut bukan bermaksud untuk melawan aparat kepolisian sebagai penegak hukum.

Namun sebagai pengingat pada penegak hukum agar untuk menentukan status tersangka pada seseorang harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Tentunya kami ingin agar klien kami dibebaskan. Sebelumnya kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sepertinya ditolak oleh pihak kepolisian. Tapi kami siap maju, untuk tetap membebaskan klien kami," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved