Sidang Komisioner KPU Palembang

Update Sidang 5 Komisioner KPU Palembang, JPU: Tuntutan Tak Jauh dari dakwaan Sebelumnya

Sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akhirnya sampai ke tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Suasana Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus kota Palembang sebelum agenda tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akhirnya sampai ke tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya diagendakan, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Rabu (10/7/2019) kemarin. Namun kemudian sidang ditunda dikarenakan tuntutan penuntut umum belum siap.

"Dengan belum siapnya tuntutan jaksa, maka sidang ditunda hingga besok pagi (hari ini)."

"Setelah pembacaan tuntutan, dilanjutkan pembacaan pledoi, replik dan duplik setelah itu vonis,"ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH yang langsung mengetok palu.

Saat ditemui kemarin, Kasi Pidum Kejari Palembang sekaligus ketua penuntut umum, Yuliati Ningsih,SH,MH mengatakan tuntutan yang akan dijatuhkan tidak jauh dari dakwaan yang sebelumnya sudah didakwakan pada para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa didakwa melanggar pasal 510 dan 554 tentang pemilu. Dengan ancaman maksimal kurungan dua tahun penjara.

"Mengingat banyaknya saksi yang telah dihadirkan dan sedikitnya waktu yang ada, maka kami memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan tuntutan." 

"Tuntutan masih dipersiapkan karena kami juga menimbang berdasarkan keterangan saksi dari pihak kami dan terdakwa. Terkait tuntutan, kami juga akan melakukan tuntutan sesuai dengan dakwaan sebelumnya,"ujar dia

Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com, terlihat berbagai persiapan telah dilakukan sebelum persidangan dimulai.

Aparat kepolisian juga terlihat berjaga di seputaran gedung pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang untuk mengamankan jalannya persidangan.

Nampak tim jaksa penuntut umum dan kelima terdakwa telah hadir di ruang sidang.

Tribunsumsel.com, akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved