Sidang Komisioner KPU Palembang
Kuasa Hukum Komisioner KPU Palembang : Tidak Terbukti Salah, Ingin Semua Terdakwa Bebas
Sidang perkara dugaan pelanggaran Pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akhirnya sampai ke tahap pembacaan tuntutan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang perkara dugaan pelanggaran Pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akhirnya sampai ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (11/7/2019).
Penuntut Umum menganggap para terdakwa terbukti melanggar pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Maka para terdakwa masing-masing dituntut menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar JPU Ursula Dewi SH, didampingi JPU Indah Kumala Dewi SH dan JPU Riko Budiman SH disela persidangan.
Sebelumnya, kelima orang tersebut didakwa melanggar pasal 510 dan 554 tentang pemilu.
Terkait hal itu, Ursula mengatakan bahwa pihaknya tidak menjerat para terdakwa dengan pasal 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dikarenakan bersifat alternatif.
• Minta Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu KPU Palembang, Aliansi Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi
"Oleh karena itu pihak jaksa memilih dakwaan yang langsung mengenai kepada terdakwa,"ungkapnya saat ditemui setelah persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Rusli Bastari SH mengaku tidak puas dengan tuntutan penuntut umum.
Terutama mengenai pasal yang menjerat para terdakwa.
"Kami selaku kuasa hukum tidak sependapat dengan pasal yang dijeratkan penuntut umum ke klien kami karena menurut kita itu tidak terbukti,"ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, Rusli ingin mengupayakan agar seluruh kliennya bebas.
Pembelaan tersebut akan disampaikannya pada tahap Pledoi yang akan dilakukan besok.
"Harapannya klien kami bebas. Saya belum bisa katakan bahwa klien kami melakukan kesalahan administratif atau apa. Tapi yang jelas besok itu saya akan membuat pembelaan bahwa klien saya tidak bersalah dan kami ingin mereka dibebaskan," ungkap Rusli.
• Sandra Warga Muba Tewas Ditembak Ketika Pulang dari Rumah Pacar, Ini Reaksi Sang Kekasih
Setelah persidangan selesai, para terdakwa langsung menunjukkan senyum.
Padahal sebelumnya, pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, kelima terdakwa terlihat gelisah dan terus saja tertunduk lesu dihadapan majelis hakim.
Terlihat para terdakwa langsung menyalami dan memeluk keluarga, kerabat, sahabat dan koleganya dengan tersenyum lebar yang telah menunggu mereka di depan ruang sidang.
Saat ditemui awak media, Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan bahwa tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.
• BREAKING NEWS, 5 Komisioner KPU Palembang Tersenyum Setelah Sidang Dengar Tuntutan Jaksa
"Proses sidang ini kan belum selesai. Kami kan masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok pagi. Semoga berharap berkah menjelang salat Jumat persoalan Palembang selesai,"ucapnya.