Berita Palembang
Lakukan Kesalahan, Pembangunan Gedung Rumah Sakit Hermina Palembang Belum Punya AMDAL
Komisi III DPRD bersama Dinas PUPR dan DLHK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Hermina di Jalan Basuki Rahmat Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi III DPRD bersama Dinas PUPR dan DLHK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Hermina di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Rabu (10/7/2019).
Pembangunan gedung parkir dan rawat jalan Rumah Sakit Hermina mendapatkan sorotan dari Pemerintah dan DPRD Kota Palembang.
Hasil temuan ternyata bangunan enam lantai tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun pengelola rumah sakit mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal secara aturan harus menyelesaikan proses Amdal terlebih dahulu baru kemudian IMB keluar.
• Kebakaran di Kertapati Palembang Butuh Waktu Lebih Kurang 3 Jam Baru Padam
Keluarnya IMB inilah yang memunculkan kecurigaan legislatif terhadap tidak beresnya prosedur perizinan.
Wakil Direktur Umum RS Hermina, Adi Septiyadi mengatakan, pembangunan dimulai pada Februari 2019.
Rencananya pihaknya akan membangun enam lantai, dua lantai diperuntukkan untuk parkir dan sisanya untuk rawat jalan.
Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sehingga pihaknya melakukan pembangunan.
"Kalau IMB sudah ada tapi untuk AMDAL masih berproses," kata Adi.
• Pembegal di Soak Simpur Palembang Mengaku Butuh Uang Beli Susu dan Popok Anak
Adi mengatakan, pengajuan proses Amdal sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Namun sampai sekarang diakuinya izin tersebut belum keluar.
"Sudah kita ajukan izin amdalnyasejak 2018," kata dia.
Kasi Pengendalian Pencemaran, Hardian mengatakan, alasan pihaknya belum mengeluarkan AMDAL karena berkas yang disampaikan ke pihaknya belum lengkap.
Dalam dokumen lingkungan masih terdapat kekurangan sehingga tim penilai AMDAL merokemendasikan untuk dilengkapi.
• Resmikan Kantor Baru di Palembang, Wom Finance Kejar Penetrasi Pasar di Luar Pulau Jawa
Namun pembahasan AMDAL yang sudah dilakukan sejak Januari 2019 tersebut berkasnya belum dikembalikan oleh pihak rumah sakit.
"Sampai saat ini berkas kelengkapan AMDAL belum dikembalikan kepada kami sampai saat ini," kata dia.
Sekretaris Ketua DPRD Kota Palembang, Ade Victoria mengungkapkan pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder termasuk pihak rumah sakit untuk memeriksa berkas yang ada.
Jika nantinya berkas berkas tersebut salah dan menyalahi aturan maka pihaknya akan menstop pengerjaan.
"IMB keluar seharusnya ketika proses perijinan lingkungan sudah keluarin. Ini sebaliknya AMDAL belum keluar tapi IMB sudah keluar," kata dia.
• Caleg PAN Kgs Ishak Yasin Digugat Rekan Satu Partai ke Mahkamah Partai
Menurut dia, kesalahan lainnya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yakni luas bangunan baru tidak sesuai dengan luas bangunan utamanya.
Padahal kata dia sesuai Permenkes 147 seharusnya luas bangunan baru separuh luasnya dari bangunan lama.
"Dugaan lain kesalahan pada Permenkes 147. Apalagi ini bangunan bertingkat," kata dia. (SP/ Yandi)