Caleg PAN Kgs Ishak Yasin Digugat Rekan Satu Partai ke Mahkamah Partai
Kgs Ishak Yasin meraih suara terbanyak anggota DPRD kota Palembang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kgs Ishak Yasin meraih suara terbanyak anggota DPRD kota Palembang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, IB II, Bukit Kecil dan Gandus.
Ishak Yasin mengaku posisinya saat ini sedang "digoyang" caleg se-partai dan se-dapilnya.
Menurut Kgs Ishak Yasin ia dilaporkan ke Mahkamah Partai oleh Caleg PAN DPRD kota Palembang Dapil I nomor urut 1, Siti Aprilia Susanti.
Padahal selisih hasil perolehan suara antara dirinya dan Siti 200-an suara.
• Kebakaran di Sungki Kertapati, 50 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
"Padahal suaranya kalah dengan saya, mulai dari Data DA1, DAA, DB1 Malah KPU Propinsi pun menyatakan saya sebagai Pemenang," kata Kgs Ishak Yasin.
Anggota DPRD kota Palembang ini mengaku, apa yang dilaporkan Siti Aprilia ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sangat mengada- ada, dan tidak beralasan.
"Dia cenderung, cari- cari kesalahan dan bilang ke DPP PAN, jika suaranya juga banyak, tapi hilang. Namun apa yang dilaporkan tidak dengan data yang akurat dari C1, sedangkan saya sudah ke DPP dengan membawa data yang lengkap," tandas Kgs Ishak optimis.
Sementara ketua DPD PAN kota Palembang Eddy Agusdian, belum mengetahui secara pasti akan adanya gugatan sesama caleg PAN kota Palembang tersebut, sehingga ia belum bisa berkomentar banyak.
• Update Sidang KPU Palembang. Eftiyani : Kekurangan Surat Suara Tanggung Jawab PPK Bukan KPU
"Setahu saya kalau gugatan hasil pemilu legislatif di jajaran PAN Palembang apalagi internal belum ada, tetapi kalau hasil pileg kursi caleg PAN dapil II ada yang digugat ke MK ada, atas nama Ruspanda," pungkasnya.
Tribunsumsel.com sudah mencoba menghubungi Siti Aprilia Susanti melalui sambungan telepon tetapi belum mendapat respon.