Breaking News

Ombudsman RI Dealine Pemkot Palembang Waktu Sebulan Untuk Evaluasi Keputusan PBB

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi

Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Irkandi Gandi Pratama
Kepala Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, di ruang kantor Ombudsman RI Sumsel Jalan Jendral Sudirman, 20 Ilir, Ilir Tim. I, Palembang, selasa (25/6/2019) siang 

Menurut dia, pihaknya akan mendapatkan stimulus terhadap nilai PBB. Pengurangan nilai tersebut akan pihaknya sampaikan dalam waktu dekat.

"Akan kita sampaikan dalam waktu dekat," kata dia.

Harnojoyo mengatakan, kenaikan PBB disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak harga pasar.

"Ada penyesuaian NJOP terhadap harga pasar," kata dia.

Sementara itu, Kepala badan pengelolah pajak daerah (BPPD) kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan BPPD telah melakukan kajian teknis dengan opsi memberikan stimulus kepada wajib pajak.

"Perwali sudah kita siapkan segera dilakukan sosialisasi kemasyarakat DPRD dan ombudsman. Stimulus atau pemberian diskon mulai dari 20 sampai 80 persen,"ungkap Sulaiman Amin

Dalam pengenalan PBB ini dikenal sistem
Pembukaan buku 1- 2 dibawah 300 ribu diberikan stimulus 100 persen 300 sampai 500 buku 3 diberikan 80 persen 4 70 persen 5 60 persen buku 6 20 persen.

"Bagi yang keberatan masih ada peluang untuk mengajukan keberatan stelah ada stimulus, syarat SOP melihat berdasarkan perwali,"jelasnya

Untuk SPPT perubahan sambung Mantan Camat Alang Alang Lebar ini, awal Agustus BPPD akan melakukan pencetakan baru surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

"Masyarakat akan menerima SPPT baru perihal PBB,"urainya

Ia menambahkan, adanya stimulus ini berdampak pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak

"Dari target Rp442 miliar dengan adanya stimulus ini dengan pencapaian 80 persen hanya Rp 275 miliar, namun bisa tertutup dengan lainya dari pajak terhutang" kata dia. (axl)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved