Ombudsman RI Dealine Pemkot Palembang Waktu Sebulan Untuk Evaluasi Keputusan PBB

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi

Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Irkandi Gandi Pratama
Kepala Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, di ruang kantor Ombudsman RI Sumsel Jalan Jendral Sudirman, 20 Ilir, Ilir Tim. I, Palembang, selasa (25/6/2019) siang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi Walikota Palembang.

Maladministrasi soal keputusan atau tindakan mengenai penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang berakibat terhadap kenaikan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Kota Palembang.

Hasilnya Ombusman memastikan nilai PBB yang sekarang akan diturunkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Namun nominal turunnya, Ombusman belum mengetahui sampai berapa persen.

Dalam rekomendasi tersebut juga Ombusman meminta Walikota Palembang untuk mengevaluasi
Keputusan Wali Kota Nomor 17 tahun 2019 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp 300 ribu.

Pemkot sendiri diberikan waktu hingga sebulan untuk merevisi kedua perwali tersebut.

Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, mengatakan, dalam 30 hari kedepan Walikota Palembang harus melaksanakan evaluasi Perwali nomor 17 dan 18.

Lalu kemudian walikota juga dalam pembahasan tersebut melibatkan DPRD Kota Palembang dan masyarakat.

"Jika tindakan ini sudah dilaksanakan maka kami minta Pemkot untuk melakukan sosialisasi secara masif. Supaya masyarakat tahu mengenai aturan yang baru nanti," kata Adrian.

Selanjutnya kata Adrian, minta dilibatkan pihak kecamatan, Kelurahaan sampai RT. Jika dalam satu RT terdapat banyak yang mengajukan keringanan maka bisa diwakilkan melalui RT setempat.

"Karena ada perwali yang mengatur tata cara pengajuan keringanan kami minta aturan itu disesuaikan supaya warga lebih mudah," kata dia.

Adrian mengatakan dengan adanya perubahan perwali masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap nilai PBB tidak banyak lagi. Karena sudah diakomodir semua di dalam perwali yang baru.

Rekomendasi ini menurut dia, wajib ditunaikan oleh Pemkot Palembang. Jika dalam hal ini Walikota Palembang tidak menjalankan rekomendasi ini maka Ombudsman RI akan turun langsung mengambil alih polemik kenaikan PBB ini.

"Sanksinya walikota bisa dinonaktifkan sementara, dan harus mengikuti Diklat oleh kementerian dalam negeri belajar bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik," kata dia.

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo menyampaikan akan menjalankan rekomendasi dari Ombusman.

Menurut dia, pihaknya akan mendapatkan stimulus terhadap nilai PBB. Pengurangan nilai tersebut akan pihaknya sampaikan dalam waktu dekat.

"Akan kita sampaikan dalam waktu dekat," kata dia.

Harnojoyo mengatakan, kenaikan PBB disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak harga pasar.

"Ada penyesuaian NJOP terhadap harga pasar," kata dia.

Sementara itu, Kepala badan pengelolah pajak daerah (BPPD) kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan BPPD telah melakukan kajian teknis dengan opsi memberikan stimulus kepada wajib pajak.

"Perwali sudah kita siapkan segera dilakukan sosialisasi kemasyarakat DPRD dan ombudsman. Stimulus atau pemberian diskon mulai dari 20 sampai 80 persen,"ungkap Sulaiman Amin

Dalam pengenalan PBB ini dikenal sistem
Pembukaan buku 1- 2 dibawah 300 ribu diberikan stimulus 100 persen 300 sampai 500 buku 3 diberikan 80 persen 4 70 persen 5 60 persen buku 6 20 persen.

"Bagi yang keberatan masih ada peluang untuk mengajukan keberatan stelah ada stimulus, syarat SOP melihat berdasarkan perwali,"jelasnya

Untuk SPPT perubahan sambung Mantan Camat Alang Alang Lebar ini, awal Agustus BPPD akan melakukan pencetakan baru surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

"Masyarakat akan menerima SPPT baru perihal PBB,"urainya

Ia menambahkan, adanya stimulus ini berdampak pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak

"Dari target Rp442 miliar dengan adanya stimulus ini dengan pencapaian 80 persen hanya Rp 275 miliar, namun bisa tertutup dengan lainya dari pajak terhutang" kata dia. (axl)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved