Berita Palembang

Beli Nasi Bungkus, Pempek, dan Pecel Lele di Palembang Kena Pajak 10 Persen

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak restoran diatur berdasarkan Perda nomor 84 tahun 2018

Sripo/ Yandi
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin memasang spanduk peringatan makanan yang dibawa pulang dikenakan pajak di Rumah Makan Sederhana KM 9 Palembang, Minggu (7/7/2019). 

"Dibilang terlalu mendadak tidak juga memang sejak dulu sudah ada pajak 10 persen restoran ini, dipelaksanaannya belum begitu efektif karena kebijakan 10 persen baru berlaku pada pelaku usaha pempek yang sudah besar dengan transaksi jual belinya menggunakan komputerisasi atau mesin kasir," jelas Humas Asosiasi Pengusaha Pempek, Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019)

Sementara, lanjut Jimmy, namun hal ini belum berlaku bagi pedagang kecil atau rumahan yang notabennya minim sosialisasi sehingga hal ini cukup memberatkan.

Sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi dulu pada mereka.

Apakah dilakukan pertemuan atau memasang banner.

Sehingga, baik pembeli ataupun pihaknya sebagai penjual bisa tahu bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang.

Bayar Pajak Kendaraan Motor Mobil Bisa Online, Plat Wilayah Sumsel Bisa Bayar di Samsat OKU Timur

Dengan mengetahui adanya pengenaan pajak ini maka pedagang perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi.

Sebagai salah satu contoh pengusaha pempek rumahan, Ia pun terpaksa harus merubah harga jual menjadi Rp 1.700 dari sebelumnya Rp 1.500 perbiji.

"Kalau pelaku usaha yang outletnya sudah besar kemungkinan tidak ada lagi kenaikan, sebab dengan harga jual sekitar Rp 3 ribu perbiji sudah termasuk pajak."

"Lah, kalau kami naik pasti konsumen tanya dong. Makanya harga naik harus juga diimbangi dengan ukuran pempek biar konsumen masih mau beli," ungkapnya.

Pihaknya, kata Jimmy meminta agar pemerintah mau duduk bersama agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pedagang pempek skala kecil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved