Berita Palembang
Beli Nasi Bungkus, Pempek, dan Pecel Lele di Palembang Kena Pajak 10 Persen
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak restoran diatur berdasarkan Perda nomor 84 tahun 2018
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan bahwa pajak restoran diatur berdasarkan Perda nomor 84 tahun 2018.
Perda menjelaskan pembeli dikenakan pajak sebesar 10 persen baik pengiriman atau tidak makan di tempat.
"Sebenarnya pajak ini tidak ada kontribusi untuk pemerintah daerah dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama hanya saja belum maksimalkan seluruh restoran," katanya saat mendampingi walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan LHAP di kantor Ombudsman Sumsel, Senin (8/7/2019).
"Seperti rumah makan padang semua kena pajak 10 persen, dan hanya dikenakan untuk pembeli, bagi rumah makan tidak mengurnagi omsetnya dan disebut wajib pengut," tambahnya.
• Beli Pempek Bungkus Kena Pajak, Asosiasi Pedagang : Bisa Berdampak ke Pedagang Kecil
Lanjut Sulaiman bahwa aturan pembelian ini juga akan diberlakukan untuk warung yang buka pada malam hari seperti Pecel lele.
"Nah untuk yang warung makan pece lele, soto dan sebagainya yang hanya buka pada malam hari akan kita kenakan juga namun alatnya berbeda juga akan dikenakan 10 persen untuk pembeli," jelasnya.
Meski begitu Sulaiman menegaskan bahwa aturan diberlakukan untuk semua restoran yang memiliki omset 3 juta ke atas dalam satu hari.
"Kita punya alat e tax atau untuk yang khusus warung makan malam jadi kita pasang dan dikenakan pada rumah makan yang memiliki transaksi cukup tinggi, kalau tidak sesuai tidak kita kenakan," katanya.
• Besok Beli Nasi Bungkus di Palembang Kena Pajak, Selanjutnya Diterapkan Pembelian Pempek
"Walaupun tempatnya ditengah kota tapi sepi dan omsetnya tidak banyak yah alat itu juga akan menunjukan, jadi kita bisa monitor langsung tanpa harus menunggu laporan," tambahnya.
Diketahui bahwa saat ini ada alat e tax yang sudah terpasang yaitu 272 tempat dan sedang diajukan ada 200 tempat lagi.
"Target 1000 tempat 2019 hingga 2020 nanti sudah terpasang, dan tempat-tempat ini berlaku untuk restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan laiinya," katanya.
"Dan bagi pelaku usaha yang menolak kita tidak segan-segan untuk cabut izin usahanya dan penutupan usaha," tutupnya.
Asosiasi Pedagang Pempek bereaksi setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang menerapkan pajak kepada pembelian makanan dibungkus termasuk pempek.
Asosiasi Pedagang Pempek menilai sosialisasi yang diberikan Pemerintah terkait penerapan kebijakan ini masih kurang.
Apalagi bagi mereka pedagang kecil yang mungkin baru merambah usaha ini.
• Pemkot Palembang Beri Stimulus Keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sampai 80 Persen
"Dibilang terlalu mendadak tidak juga memang sejak dulu sudah ada pajak 10 persen restoran ini, dipelaksanaannya belum begitu efektif karena kebijakan 10 persen baru berlaku pada pelaku usaha pempek yang sudah besar dengan transaksi jual belinya menggunakan komputerisasi atau mesin kasir," jelas Humas Asosiasi Pengusaha Pempek, Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019)
Sementara, lanjut Jimmy, namun hal ini belum berlaku bagi pedagang kecil atau rumahan yang notabennya minim sosialisasi sehingga hal ini cukup memberatkan.
Sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi dulu pada mereka.
Apakah dilakukan pertemuan atau memasang banner.
Sehingga, baik pembeli ataupun pihaknya sebagai penjual bisa tahu bahwa ada kenaikan harga bukan dibuat-buat oleh pedagang.
• Bayar Pajak Kendaraan Motor Mobil Bisa Online, Plat Wilayah Sumsel Bisa Bayar di Samsat OKU Timur
Dengan mengetahui adanya pengenaan pajak ini maka pedagang perlu menyesuaikan harga baru agar tidak rugi.
Sebagai salah satu contoh pengusaha pempek rumahan, Ia pun terpaksa harus merubah harga jual menjadi Rp 1.700 dari sebelumnya Rp 1.500 perbiji.
"Kalau pelaku usaha yang outletnya sudah besar kemungkinan tidak ada lagi kenaikan, sebab dengan harga jual sekitar Rp 3 ribu perbiji sudah termasuk pajak."
"Lah, kalau kami naik pasti konsumen tanya dong. Makanya harga naik harus juga diimbangi dengan ukuran pempek biar konsumen masih mau beli," ungkapnya.
Pihaknya, kata Jimmy meminta agar pemerintah mau duduk bersama agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pedagang pempek skala kecil.