Sidang Komisioner KPU Palembang
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum 5 Komisioner KPU Palembang, Jadwal Sidang Dilanjutkan Senin
Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin jalannya persidangan terhadap lima komisioner KPU Palembang dalam perkara Tindak Pidana Pemilu
Penulis: Irkandi Gandi Pratama |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin jalannya persidangan terhadap lima komisioner KPU Palembang dalam perkara Tindak Pidana Pemilu, Jumat (5/7/2019).
Erma Suharti selepas magrib tadi menyampaikan hasil putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
"Jadi seluruh dakwaan yang disampaikan penasihat hukum pihak terdakwa seluruhnya tidak diterima," ujar Erma Suharti membacakan putusan sela.
• Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi 5 Komisioner KPU Palembang, Berharap Diterima Hakim
Sidang dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin mendatang.
"Sidang selesai dan akan dilanjutkan hari senin tanggal 8 juli 2019, dengan Pemeriksaan saksi dari penuntut umum, kita sepakati jam 09:00, demikian sidang ditutup," tegasnya.
Eksepsi yang diajukan kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan perkara pemilu sebelumnya telah mendapatkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (5/7/2019).
• Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan L Tobing dan Ikhwanudin Ditahan
Kasi Pidum Kejari Palembang yang juga bertindak sebagai ketua penuntut umum Yuliyati Ningsih SH MH malah menilai esepsi yang disampaikan salah sasaran.
"Karena begini, hal yang kami permasalahkan disini bukan mengenai hasil suara peserta pemilu. Tapi terkait masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu. Utamanya untuk pilpres tanggal 17 April lalu," ucapannya saat ditemui usai membacakan tanggapan JPU.
Maka dari itu, ia bersama tim jaksa lainnya yakni Riko Budiman SH, Ursula Dewi SH dan Indah Kumala Dewi SH meminta agar majelis hakim terus melanjutkan perkara ini.
"Kami berharap Majelis hakim melanjutkan persidangan ini dengan memintai keterangan dari para saksi. Baik saksi pelapor, masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih maupun saksi ahli,"ujarnya.