Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi 5 Komisioner KPU Palembang, Berharap Diterima Hakim

Kuasa hukum terdakwa 5 Komisioner KPU Palembang dalam perkara Tindak Pidana Pemilu, sampaikan Eksepsi keberatan atas dakwaan

Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang 5 Komisioner KPU Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa 5 Komisioner KPU Palembang dalam perkara Tindak Pidana Pemilu, sampaikan Eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menurut ketetapan pasal 484 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional," sampainya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Rusli Bastari berharap hakim dapat menerima eksepsi yang telah disampaikan

"Harapannya diterima, karena poin-poin sudah kita sampaikan, tadi ada Daluarsa dimana batas waktunya itu hanya 5 hari sebelum pengumuman KPU Nasional, pengumuman tanggal 21 pihak pelapor tanggal 22," terangnya.

Selain itu, ia juga menambahkan dalam hal tersebut pihak penyidik juga melampaui batas batas waktu yang telah ditentukan

"Penyidik itukan punya waktu 14 hari, seharusnya dibatas tanggal 18 tetapi diserahkan tanggal 19 dari penyidik ke kejaksaan," jelasnya.

Hingga saat ini, sidang dalam perkara Tindak Pidana Pemilu yang dipimpin oleh majelis hakim Erma Suharti SH MH, yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, ditunda sementara dan dilanjutkan pada pukul 16:00 untuk mendengarkan Putusan Sela

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved