Sidang Bansos Sumsel
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan L Tobing dan Ikhwanudin Ditahan
Begitu pula dengan Ikwanudin yang ditegaskan majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa guna melakukan penahanan terhadap Ikhwanudin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila selama penyidikan dan proses persidangan, Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin tidak dilakukan penahanan, Majelis hakim yang diketuai Saiman menyatakan bila keduanya ditetapkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama proses persidangan, Kamis (6/4/2017).
Majelis hakim menetapan penahanan terhadap L Tobing sesuai dengan Pasal 2 guna pemeriksaan penahanan terdakwa.
"Menetapkan, memerintakan menahan L Tobing dalam Rutan Palembang selama 30 hari mulai 6 April sampia 5 Mei. Anda ditahan guna pemeriksaan persidangan," kata Saiman.
Begitu pula dengan Ikwanudin yang ditegaskan majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa guna melakukan penahanan terhadap Ikhwanudin.
"Setelah membaca surat dakwaan atas nama terdakwa Ikawanudin, menimbang telah didakwa pasal 2 ayat 2, guna kepentingan dipersidangan, maka perlu ditahan menetapkan memerintahkan penahanan terdakwa Ikhwanudin dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari sejak 6 April sampai 5 Mei," putus majelis.