Sidang Bansos Sumsel

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan L Tobing dan Ikhwanudin Ditahan

Begitu pula dengan Ikwanudin yang ditegaskan majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa guna melakukan penahanan terhadap Ikhwanudin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Suasana persidangan dengan terdakwa Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/4/2017) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bila selama penyidikan dan proses persidangan, Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin tidak dilakukan penahanan, Majelis hakim yang diketuai Saiman menyatakan bila keduanya ditetapkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama proses persidangan, Kamis (6/4/2017).

Majelis hakim menetapan penahanan terhadap L Tobing sesuai dengan Pasal 2 guna pemeriksaan penahanan terdakwa.

"Menetapkan, memerintakan menahan L Tobing dalam Rutan Palembang selama 30 hari mulai 6 April sampia 5 Mei. Anda ditahan guna pemeriksaan persidangan," kata Saiman.

Begitu pula dengan Ikwanudin yang ditegaskan majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa guna melakukan penahanan terhadap Ikhwanudin.

"Setelah membaca surat dakwaan atas nama terdakwa Ikawanudin, menimbang telah didakwa pasal 2 ayat 2, guna kepentingan dipersidangan, maka perlu ditahan menetapkan memerintahkan penahanan terdakwa Ikhwanudin dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari sejak 6 April sampai 5 Mei," putus majelis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved