Tanda Pangkat PNS/ASN Lengkap dengan Penjelasan Simbol dan Golongan Jabatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan surat edaran Nomor 1337/ SE/IV/2018, tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan surat edaran Nomor 1337/ SE/IV/2018, tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumsel.
Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menggunakan tanda pangkat.
Penggunaan pangkat tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mempertegas identitas ASN.
Menurut Kasi Fasilitas Pengembangan Kepegawaian BKN Sumsel Walter Simarmata mengatakan, bahwa terkait penggunaan tanda pangkat diatur oleh pejabat kepegawaian masing-masing.
Kalau di Sumsel tentunya Gubernur, jadi boleh-boleh saja aturan tersebut diberlakukan sesuai dengan edaran dari Gubernur.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Tajuddin menjelaskan, bahwa tanda pangkat jabatan non struktural di Lingkungan Pemprov Sumsel berdasarkan golongannya.
Tanda pangkat pejabat pimpinan tinggi pratama/Sekretaris Daerah tentu berbeda dengan lainnya, berikut Tribun Sumsel sajikan penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya.
1. Tanda pangkat golongan IV
- Golongan IV/e (Bintang 3)
Berupa bintang asthabrata (segi delapan) warna emas.
Untuk golongan IV/e lambang bintangnya ada tiga.
- Golongan IV/d (Bintang 2)
Berupa bintang asthabrata (segi delapan) warna emas.
Untuk golongan IV/d lambang bintangnya ada dua.