Berita Palembang
Buat Laporan Palsu Dibegal, Pemuda di Palembang Ini Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun
Rahmat Yunizar (21 tahun), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Lubuk Bakung Kelurahan Siring Sgung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diamankan
Saat dimintai keterangan, Romi mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
" Baru sekali ini saya pak saya melakukan aksi ini. Benar motor saya jual Rp 3 juta, saya juga dapat bagian Rp 1,5," katanya sambil menundukan kepala.
• ACT Siap Pasok Air Bersih Mengatasi Darurat Kekeringan di Jawa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Wakas Reskrim AKP ginanjar membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
Lebih lanjut Ginanjar mengatakan, selain mengamankan Rahmat pihakanya juga mengamankan Romi, yang diduga mengarahkan Rahmat untuk membuat laporan palsu tersebut.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP ayat 1, dengan ancaman penjara 3 tahun penjara," ungkapnya.