Berita Palembang
Buat Laporan Palsu Dibegal, Pemuda di Palembang Ini Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun
Rahmat Yunizar (21 tahun), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Lubuk Bakung Kelurahan Siring Sgung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diamankan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rahmat Yunizar (21 tahun), warga Jalan Soekarno Hatta Lorong Lubuk Bakung Kelurahan Siring Sgung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diamankan unit Tekab 134 Polresta Palembang.
Ia diamankan karena telah membuat laporan palsu kepada kepolisian.
Rahmat berpura-pura menjadi korban begal dan melapor ke Polresta Palembang, Senin (1/7/2019).
Dalam laporan palsu itu, Rahmat menjelaskan kepada orang tuanya Nazarudin (48 tahun), sudah menjadi korban begal.
Lalu ditemani sang ayah, Rahmat melaporkan kejadian begal yang dialaminya tersebut ke polisi.
Setelah membuat laporan petugas piket langsung mendatangi TKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di lapangangan.
• Hari Kedua PPDB SD Palembang Tahun 2019, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Siswa
Saat olah TKP dan keterangan saksi, ternyata tidak ada kejadian tersebut.
Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan korban.
Ternyata setelah kembali diperiksa, korban mengaku telah membuat laporan palsu dan langsung diamankan petugas.
Ketika ditemui diruang piket reskrim, Rahmat mengaku nekat melakukan aksi ini, lantaran tak bisa membayar kreditan motor.
"motor itu kreditan, dan sudah pembayaran yang ke lima, tapi saya tidak ada uang lagi untuk membayarnya. Jadi saya berpura-pura melapor jadi korban begal," ungkapnya.
• Selain Lampu di Jalur LRT, PLN Pernah Putuskan Listrik Jembatan Ampera dan Jakabaring Sport City
Dikatakan Rahmat, ia diarahkan oleh temannya bernama Romi untuk melakukan aksi pembohongan tersebut.
"Romi mengajarkan saya untuk berbohong, agar saya tidak bayar kreditan motor lagi dan mendapatkan uang dari lising ganti rugi motor saya ilang," katanya.
Sedangkan motor Rahmat dijualkan oleh Rm seharga Rp 3 juta dan ia mendapatkan uang Rp 1,5 juta.
Tak butuh waktu lama, Romi pun langsung diamankan unit Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin.
Saat dimintai keterangan, Romi mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
" Baru sekali ini saya pak saya melakukan aksi ini. Benar motor saya jual Rp 3 juta, saya juga dapat bagian Rp 1,5," katanya sambil menundukan kepala.
• ACT Siap Pasok Air Bersih Mengatasi Darurat Kekeringan di Jawa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Wakas Reskrim AKP ginanjar membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
Lebih lanjut Ginanjar mengatakan, selain mengamankan Rahmat pihakanya juga mengamankan Romi, yang diduga mengarahkan Rahmat untuk membuat laporan palsu tersebut.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP ayat 1, dengan ancaman penjara 3 tahun penjara," ungkapnya.