Berita Palembang
Uang Rp 400 Juta dan Sejumlah Mobil akan Disita dari komplotan Bandar Narkoba Letto CS
Enam dari sembilan terdakwa bandar sabu asal Surabaya, komplotan Letto CS menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Andik Hermanto (kiri) dan Letto saat menjalani sidang TPPU di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (14/6/2019)
Junaedi, kuasa hukum keenam terdakwa mengatakan para kliennya mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
"Karena ada hal yang disetujui dan ada yang tidak disetujui oleh klien kami terkait tuntutan Jaksa,"ujarnya.
Dijadwalkan agenda sidang TPPU Letto CS akan digelar pada pekan depan.
Andik Hermanto (kiri) dan Letto saat menjalani sidang TPPU di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Jumat (14/6/2019)
Berita Terkait